Loading

Melafadzkan Niat Sebelum Shalat


Permasalahan niat sering kali disinggung oleh kaum sempalan ini. Salah satunya mereka membid’ahkan seseorang yang melafadzkan niat shalat sebelum takbiratul ikhram. Adakalanya faham sempalan ini menganggap sesat mereka yang melafadzkan niat shalat dengan berpegang pada hadits cuplikan andalannya yaitu semua bid’ah adalah sesat dan yang sesat masuk neraka, seolah-olah mereka telah mempunyai surga sendiri. ^_^ Faham sempalan anti madzab ini berargumen bahwa mereka yang melafadzkan niat shalat itu menambah-nambahi aturan dalam shalat sehingga dikatakan bid’ah dan sesat. Perkataan mereka sering mengecoh orang awam namun sebenarnya sangat rancu sekali sebab sholat itu dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi sebelum waktu takbir itu namanya belum sholat, sedang bacaan Usholli itu dilakukan sebelum Takbirotul Ihrom. Itu dengan kata-kata lain diucapkan di luar sholat, dan sama sekali tidak mengganggu tata tertibnya sholat.
Sebenarnya niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab, baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW.:
"Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan." (Shohih al-Bukhori, no 1).
Demikian juga dalam sholat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.


BAGAIMANA PENDAPAT ULAMA’ TENTANG MELAFALKAN NIAT SHOLAT?
1. Imam Ramli (wafat tahun 1004 H.) dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj mengatakan:
"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimatusholli) sebelum takbir, agar supaya lisan bias membantu hati, sehingga bias terhindar dari was-was (keragu-raguan) hati akibat bisikan syetan). Dan agar bias keluar dari pendapat ulama yang mewajibkan.

2. Syaikh Khatib As-Syarbiniy {w. 997 H} mengatakan dalam "Mughniy Al-Muhtaj " pada juz 1 halaman 150:
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya agar lisan membantu niat dalam hati, dan karena mengucapkan niat jauh dari rasa was-was". {Mughniy al-Muhtaj Juz 1/150}.

3. Syaikh Zakariya Al-Anshariy {w. 926H} mengatakan dalam Kitabnya Fathu Al-Wahhab sebuah kitab fiqih yang sangat ter-kenal pada juz 1 hal .38.
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya untuk membantu niat dalam hati. {Fathu al-Wahhab Juz 1/38}

4. Syaikh Zainuddin Al-Malibariy mengatakan dalam kitab "Fathul Mu’in" pada halaman 16 :
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya membantu niat dalam hati, dan untuk keluar dari khilafiyah bagi yang mewajibkannya".{ Fathu al-Mu'in hal. 16}

BAGAIMANA PENDAPAT MADZAB EMPAT TENTANG MELAFADZKAN NIAT SHALAT?

1. MADZHAB HANAFI
Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa niat shalat adalah bermak­sud untuk melaksanakan shalat karena Allah dan letaknya dalam hati. namun tidak di syaratkan melafadhkan dengan lisan. Adapun melafadhkan fiat dengan lisan sunnah hukumnya, untuk mem­bantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis shalat yang dikerjakan dalam niat adalah lebih afdlal.
Rujuk :{al-Badai' 1/127. Ad­Durru al-Muhtar I/ 406. Fathu al-Qadir 1/185 dan al-Lubab1/66}

2. MADZHAB MALIKI
Ulama Malikiyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu ibadah dan letaknya dalam hati. Niat shalat adalah syarat sahnya shalat, dan sebaiknya tidak melafadzkan kecuali ragu, maka sunnah melafadzkan niat, agar hilang keraguannya. Niat dalam shalat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram, juga wajib menentukan jenis shalat yang dikerjakan.
Rujuk : (al-Syarhu al-Shaghir Wa-Hasyiyah ash-Shawl I/ 303-305. al-Syarhu al-Kabir ma'ad-Dasuqy 1/233 dan 520);

3. MADZAB SYAFI’I
Ulama Syafi'iyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu ibadah yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Sunnah melafadhkan niat shalat menjelang takbiratul. Wajib menentukan jenis shalat yang dilakukan.
Rujuk : {Hasyiyah Al-Bajury 1/149. Mughniy al-Muhtaj 1/148-150, 252- 253. al-Muhadzab I/70 , Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab III/ 243-252}

4. MADZAB HAMBALI
Ulama Hanbaliah mengatakan bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Shalat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadhkan dengan lisan . Disyaratkan Pula menentukan jenis shalat serta tujuan mengerjakan.
Rujuk : (Al-Mughny 1/ 464-469. dan 11/ 231. Kasy-Syaaf al-Qona' 1/ 364-370)

Dalam beberapa kesempatan Nabi SAW pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عن أنس رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول لبّيك عمرة وحجا
"Dari sahabat Anas ra berkata, saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, Labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji." (Shahih Muslim, no 2168).

Dari Umar ra, is berkata: Saya mendengar Nabi saw, di lembah al-Aqiq berkata: Datang kepadaku tadi malam salah seorang utusan Allah, berkata kepadaku: "Shalatlah di lembah ini yang diberkahi dan ucapkanlah niat "Aku penuhi panggilan-Mu untuk ibadah Umrah dan Haji" HR. Bukhary. (Shahih Al-Bukhary 1/189}

Sekalipun hadits tersebut menerangkan melafadzkan niat dalam ibadah haji dan umroh, namun bukan berarti khusus untuk ibadah yang dimaksud, tetapi berlaku bagi semua ibadah selama tidak ada dalil yang mengkhususkan. Sesuai Qaidah al-Ushuliyah:

"Apabila ada nash yang bersifat umum karena sebab khusus, maka yang dianggap adalah umumnya lafadz {nash} dan bukan khususnya sebab" {Ibnu Qudamah wa-atsaruhu al-Ushuliyyah hal. 233}

Kesimpulan :
Melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan pun tidak apa-apa dan tidak berdosa. Karena melafalkan niat itu hanya merupakan perbuatan sunnah bukan merupakan amalan fardlu. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syari’at Allah SWT. Lihatlah para ulama salaf dan imam mujtahid empat madzab tidak ada satupun yang menyatakan melafadzkan niat shalat sebagai Bid’ah sesat. Lalu ikut siapa sebenarnya faham sempalan itu?

Wallahu a’lam
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar: